KPK LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI CUCI UANG RAFAEL KE PENGADILAN TIPIKOR

Jatengtime.com-Jakarta-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi (mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak) Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaanya.

“ Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jum’at (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat…” kata Fikri.

Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya terhadap Rafael dengan pasal gratifikasi, dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar

Rafael juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar.

Kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“ Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan…” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan ‘rompi jingga kebanggan para koruptor bertuliskan Tahanan KPK’ kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Melalui PT AME tersebut, Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.