Jatengtime.com-Jakarta-Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sabtu (19/8/2023) dilaporkan ke Mahkamah Partai oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian, karena telah melakukan kesalahan berat berdasarkan Konstitusi AD/ART partai atas dukungan ke Ketum Gerindra, Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden 2024.
Lawrence juga meminta dewan etik untuk memberikan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan kepada Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar dalam tempo 7 hari.
“ Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga…”kata Lawrence.
Airlangga juga dinilai melanggar putusan Rapimnas Partai Golkar yang digelar 22 Maret 2021antara memutuskan dirinya sebagai capres dari Partai Golkar.
“ Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres 2024…” tegasnya.
Meski begitu, Lawrence tidak mempersoalkan dukungan partai ke Prabowo, melainkan mempermasalahkan keputusan yang diambil Airlangga. Dia juga menilai apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal, bukan partai.
“ Sehingga menurut kami, apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal…” ujarnya.
Airlangga disebut tidak melakukan komunikasi dengan petinggi Golkar dulu terkait dukungan ke Prabowo, Airlangga telah menyalahgunakan wewenang.
“ Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang…” pungkasnya.