Jatengtime.com-Jepara-IN (28), tersangka penipuan dengan modus lelang arisan bodong di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, mengaku uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk jalan-jalan dan untuk membayar uang muka (DP) pembelian mobil.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, IN diketahui telah menipu 80 orang yang masih satu desanya di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Jumat (11/8/2023) mengatakan, dalam aksinya, IN menawarkan lelang arisan melalui story Whatsapp kepada calon korban dengan mengiming-imingi keuntungan 30 persen.
Awalnya, pembayaran hasil lelang arisan IN berjalan lancar. Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.
“ Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban…” kata Wahyu.
Bulan Mei 2023, lelang arisan IN mulai bermasalah dan tidak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Merasa dirugikan, korban pada Senin (7/8/2023) melaprkan IN ke Polres Jepara, kemudian Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka telah diperiksa, alhasil, pada Selasa (8/8/2023) tersangka ditangkap dan ditahan.
Dari tangan IN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print SC (tangkapan layar) percakapan Whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, IN dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.