Jatengtime.com-Da, anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan tiga rekannya yakni FA, PN dan MR yang terlibat kasus peredaran 1,9 kilogram sabu jaringan internasional dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyadi, Rabu (9/8/2023) sehari setelah menangkap mereka yang dinilai masuk dalam kategori jaringan narkotika internasional.
“ Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar…: kata Arsyad.
DA ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara beberapa waktu lalu, sedangkan tiga rekannya baru pertama kali terlibat kasus narkotika.
“ Yang bersangkutan DA memang pernah dihukum dengan tindak pidana narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan belum lama keluar…” ujarnya
DA, FA, PN dan MR ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Karimun pada Kamis (3/8/2023) atas adanya informasi yang diterima polisi. Barang bukti (BB) 1,9 kilogram sabu tersebut didapatkan para pelaku dari BO WNA asal Malaysia dengan cara dijemput langsung ke negeri Jiran.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat isap sabu, 1 tas warna hitam dan 4 buah handphone milik para pelaku