PUTUSAN KASASI MA : FERDY SAMBO LOLOS HUKUMAN MATI, JADI PENJARA SEUMUR HIDUP

Jatengtime.com-Jakarta-Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, (mantan Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) mengatakan putusan kasasi MA sudah inkracht (sudah berkekuatan hukum tetap) langsung bisa dieksekusi.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama…” kata Sobandi.

“ (Putusan MA) Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah langsung bisa dieksekusi…” kata Sobandi.

Selain Sambo, putusan ‘keringanan hukuman’ MA juga berlaku terhadap :
– Putri Candrawathi i(stri Ferdy Sambo) dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
– Kuat Ma’ruf (mantan asisten rumah tangga Sambo) dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
– Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Kasasi terhadap Sambo dan lainya disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.