2 HAKIM MA TETAP INGIN SAMBO DIHUKUM MATI, 3 HAKIM BERI ‘DISKON’ PENJARA SEUMUR HIDUP

Jatengtime.com-Jakarta-2 hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing anggota II majelis hakim Jupriadi) dan anggota II majelis hakim Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore menyatakan Jupriadi dan Desnayeti menyatakan ‘Dissenting Opinion’ atau pendapat berbeda terkait ‘diskon’ hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Kedua hakim ini berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya, yaitu (Hakim Agung) Suhadi Suharto dan Yohanes Priyana.

“ Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti…” kata Sobandi.

“ Mereka (Jupriadi dan Desnayeti) melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan yang tiga…” ujarnya.

“ Jadi, beliau (Jupriadi dan Desnayeti) tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup…” pungkasnya.

Sebelumnya MA meringankan vonis mati (kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah) Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain Sambo, putusan ‘diskon’ MA juga berlaku terhadap :
– Putri Candrawathi i(stri Ferdy Sambo) dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
– Kuat Ma’ruf (mantan asisten rumah tangga Sambo) dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
– Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.