KEJAGUNG AKAN PELAJARI KEPUTUSAN MA TERHADAP ‘DISKON’ HUKUMAN SAMBO DKK

Jatengtime.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan ‘diskon’ kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo termasuk ‘diskon’ hukuman pelaku lain dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) dikantornya menyatakan pihaknya akan mempelajari dulu terkait putusan MA tersebut.

“ Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA…” kata Fadil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi lengkap dari MA, baru kemudian Kejagung akan mempelajari lebih lanjut.

“ Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh. Nanti kita pelajari dulu…” kata Ketut.

Sebelumnya, 2 hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing anggota II majelis hakim Jupriadi) dan anggota II majelis hakim Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Jupriadi dan Desnayeti menyatakan ‘Dissenting Opinion’ atau pendapat berbeda terkait ‘diskon’ hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup yang diberikan tiga hakim lainnya, yaitu (Hakim Agung) Suhadi Suharto dan Yohanes Priyana.

Selain Sambo, putusan ‘diskon’ MA juga berlaku terhadap :
– Putri Candrawathi i(stri Ferdy Sambo) dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
– Kuat Ma’ruf (mantan asisten rumah tangga Sambo) dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
– Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.