PUSPOM TNI TETAPKAN MARSDYA HENRI AFIANDI DAN LETKOL ARIF BUDI CAHYANTO SEBAGAI TERSANGKA SUAP PROYEK BASARNAS

Jatengtime.com-Jakarta-Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023) menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan suap proyek Basarnas.

“ Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan. Dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka…” kata Agung.

Kepada 2 tersangka, mulai malam ini dilakukan penahana di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

“ Terhadap keduanya, malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik puspom militer AU di Halim…” ujarnya.

Sesuai dengan amanat Panglima TNI, Agung menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.

“ Perlu saya tambahkan terkait dengan permasalahan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI…” tegasnya.