PUSPOM TNI : LETKOL AFRI BUDI CAHYANTO MENERIMA SUAP ‘DANA KOMANDO’ ATAS PERINTAH KABASARNAS

Jatengtime,com-Jakarta-Dalam kasus suap proyek Basarnas, Puspom TNI menyebutkan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) menerima uang suap ‘dana komando’ atas perintah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA). Ke 2 anggota TNI aktif ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

“ ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas, HA…” kata Agung.

Letkol ABC menerima perintah langsung dari Kabasarnas pada hari Kamis (20/7/2023), kemudian Selasa (25/7/2023) sekitar 14.00 WIB Letkol ABC menemui Marilya (MR) Dirut PT Intertekno Grafika Sejati di parkiran salah satu bank di Mabes TNI. MR kemudian menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.

“ ABC menerima uang dari saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7/2023) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI…” ujarnya.

Letkol ABC kepada penyidik Puspom TNI mengaku uang Rp 999 juta tersebut ialah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan dan diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban selesai dikerjakan.

“ Sepengakuan ABC, maksud dan tujuan dari saudari Mery menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati…” ungkapnya.

Letkol Arif Budi bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek.

Dia juga yang bertugas menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek dan menerima uang yang disebut ‘Dana Komando’ dari pihak swasta.

“ ABC bertugas mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas…” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, ke 2 anggota TNI aktif ini disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pemberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.