PUNGLI DI RUTAN KPK, MENKUMHAM YASONNA LAOLY : PROSES HUKUM SAJA, NGGAK ADA URUSANYA DENGAN KITA

Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly merespons adanya dugaan praktik Pungli ( Pungutan Liar ) di rutan KPK yang diungkap atas temuan Dewan Pengawas ( Dewas ) yang bernilai sekitar Rp 4 miliar.

Hal itu ditegaskan Yasonna kepada awak media, Minggu (25/6/2023) di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bahwa Kemenhumkam menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut yang proses penyelidikanya sedang dilakukan KPK.

“ Pertama memang itu ( Rutan ) cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa…” kata Yasonna.

Namun demikian Kendati begitu, pungli yang diduga terjadi di rutan Cabang KPK kelas I Jakarta Timur ini di bawah otoritas Kemenkumham, Yasonna minta ada proses hukum bila terbukti melakukan pungli.

“ Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita…! ” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pungli sebesar Rp 4 miliar di Rumah Tahanan ( Rutan) KPK tengah menjadi sorotan. Praktik pungli tersebut diduga telah lama terjadi, namun  baru terbongkar sekarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) menjelaskan bahwa kasus pungli di Rutan KPK kini masih dalam penyidikan.

Diketahui kasus ini terhambat dikarenakan ‘ para korban ’ enggan memberikan keterangan kepada KPK.

“ Berdasarkan info sementara ( Pungli ) ini sudah terjadi lama, namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan…” kata Ghufron.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. “Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujar Ghufron.

Diduga praktik pungli tersebut berupa ‘ memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK ’, salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi ( HP ) di dalam rutan.

“ Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi…” ujarnya.

Sampai saat ini kasus pungli di rutan masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.