KEMENDIKBUDRISTEK KELUARKAN ATURAN : WISUDA PAUD-SMA TIDAK BOLEH MEMBERATKAN DAN TIDAK WAJIB

Jatengtime.com-Jakarta-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatan wisuda PAUD sampai SMA adalah tidak wajib dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tersebut diberlakukan pada acara ‘ Wisuda yang identik dengan pemindahan tali toga ’ di satuan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ), Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) hingga Sekolah Menengah Atas ( SMA ).

Poin penting yang ada dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tersebut adalah tentang prosesi wisuda, bahwa :
Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/ wali murid ’.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes bahkan protes melalui media sosial adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.

Alasannya protes orangtua dan wali murid karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Uang tersebut dibebankan kepada orang tua murid digunakan untuk, keperluan ‘ suvenir guru ’ pentas akhir tahun, konsumsi, dekorasi panggung, suvenir anak, sewa fotografer, jahit baju kebaya, sewa kostum tampil, hingga sewa toga.

Karena juga rame di media sosial, membuat banyak juga netizen yang ikut berkomentar agar pihak sekolah untuk mengembalikan prosesi wisuda hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun ada sebagian orangtua ( Yang mampu dalam segi keuangan ) beranggapan, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.