SINDIKAT ( KAKI TANGAN ) NARKOBA TEDDY MINAHASA DI VONIS 17 TAHUN PENJARA DAN DENDA 2 MILYAR

Jatengtime.com-Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar ) Selasa (9/5/2023) memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.

Pembacaan amar putusan itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023) juga memvonis sindikat ( kaki tangan ) Teddy Minahasa dengan berbagai vonis, masing-masing :

Linda Pujiastuti alias Anita yang santer disebut istri siri Teddy Minahasa dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar ( apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan ).

Linda telah terbukti bersalah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1.

AKBP Doddy Prawiranegara divonis hukuman 17 penjara dan denda sebesar Rp2 miliar ( apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan ).

Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kompol Kasranto ( Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara ) divonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar ( apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan ) dalam perkara penjualan barang bukti jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa, Dody Prawiranagara, dan Linda Pudjiastuti