Jatengtime.com-Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar ) Selasa (9/5/2023) memvonis Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup dalam perkara penjualan narkotika.
Jon Sarman Saragih selaku Ketua Majelis Hakim mengungkap ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Teddy Minahasa.
“ Pertama ( Teddy Minahasa ) tidak mengakui perbuatannya. Kedua, selalu menyangkal serta berbelir-belit dalam persidangan, ketiga, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan merusak nama baik institusi Polri…” kata Sarman
Sarman juga menegaskan bahwa hal yang memberatkan lainnya adalah Teddy Minahasa mengkhianati perintah Presiden untuk memberantas narkotika dan tidak mendukung program pemerintah terkait usaha pemberantasan narkotika.
Hal yang meringankan Teddy adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum ( JPU ) Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar ), Kamis (30/3/2023) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.
Karier terakir.
Karier terakir Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH, SIK, MH ( Teddy Minahasa ) merupakan Perwira Tinggi yang sedianya ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022 akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Kapolda Jatim ).
Namun empat hari kemudian (14 Oktober 2022) dibatalkan Kapolri akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukitinggi Sumatera Barat dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri sebagai pimpinan institusi polri sekaligus sebagai pimpinannya.
Harta kekayaan Teddy Minahasa.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) pada laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilaporkan pada Maret 2022 ( saat menjabat Kapolda Sumatera Barat ) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH, SIK, MH tercatat mempunyai mempunyai harta mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.
Harta Teddy didominasi oleh harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan berjumlah 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran dan Malang senilai Rp 25.813.200.000.
Teddy juga tercatat memiliki empat kendaraan, Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.
Harta bergerak yang dimiliki oleh Teddy yakni senilai Rp 500 juta, surat berharga sebesar Rp 62.500.000, kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203.
Teddy tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203.