Jatengtime.com-Jakarta-Jawaban Ketua Komisi III Bambang Wuryanto ( Bambang Pacul ) terkait permintaan Menkopolhum Mahfud MD tentang RUU Perampasan Aset agar diterima dan dibahas DPR dan dijawab untuk melobi dulu para pimpinan parpol membuat wacana tersebut makin menguat.
Mahfud menyebut komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti dilakukan dan Pemerintah selalu berkomunikasi dengan pimpinan parpol baik secara terbuka yang diketahui oleh media maupun tidak sebagai wujud sebuah keharusan di negara demokrasi.
Ditambah Presiden Joko Widodo yang mengkritik lambannya proses persetujuan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemerintah menindaklanjutinya dengan penyelesaian pemberian persetujuan paraf dari enam pimpinan instansi terkait.
Presiden mendorong agar para pembantunya di jajaran kementerian lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi.
Jika masih ada catatan substantif dari kementerian dan lembaga, hal tersebut akan diisi lagi dalam tiga hari ke depan.
Menkopolhumkam Mahfud MD, Jum’at (14/4/2023) usai kembali dari kegiatan pengajian Nuzulul Qur’an di Ibu Kota Negara ( IKN ), Kalimantan Timur, langsung memimpin rapat teknis mengenai perkembangan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset di kantornya.
Seluruh pimpinan instansi telah menyetujui draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset untuk diajukan ke DPR. Selanjutnya, sesegera mungkin, pemerintah akan mengirim Surat Presiden ( Supres) RUU Perampasan Aset ke DPR.
“ Naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga yang terkait dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam…” kata Mahfud.
Dalam rapat tersebut ada sejumlah masalah teknis dan redaksional yang masih harus diperbaiki, namun hal itu tidak akan berpengaruh secara substantif terhadap keseluruhan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Jika dibutuhkan, akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan tersebut.
Mahfud tidak memungkiri memang ada beberapa catatan yang sifatnya teknis. Hal itu juga ditemukan di Kementerian Sekretariat Negara.
“ Saya kira begitu Presiden pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung ajukan. Jadi, tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar…” ujarnya.
“ Semuanya tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai DPR baik parpol, pemerintah, maupun DPR. Kan, DPR sudah minta segera diajukan draf RUU-nya…” ungkapnya.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menurut Mahfud juga akan berdampak strategis bagi Indonesia dimata dunia. Jika RUU bisa disahkan segera, Indonesia dapat menjadi anggota tetap Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang ( FATF ) dan hanya Indonesia dalam negara G-20 yang belum menjadi anggota tetap FATF.
Rencananya, aksi tentang perampasan aset dan lain-lain terkait dengan tugas-tugas TPPU ditargetkan selesai pada tanggal 21 April nanti.
“ Sebenarnya sudah selesai, sudah ada di PPATK. Ini tinggal kami rapatkan, kembali secara resmi dibaca ulang kembali, diketok palu, dan dikirimkan ke Komite FATF. Mudah-mudahan pada Juni kami sudah masuk ke rezim TPPU secara internasional…” pungkasnya.