“ WILDAN SANG PREDATOR ANAK ” BATANG, PERKOSA DAN CABULI 14 SANTRIWATINYA DI KANTIN HINGGA KAMAR BU NYAI

Jatengtime.com-Batang-Aksi Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Ponpes ( Pondok Pesantren ) Salafiyah Al Minhaj di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Jawa Tengah yang memperkosa dan mencabuli santriwatinya ternyata sangat bejat.

Dalam melampiaskan nafsu setanya, Pelaku yang layak disebut “ Wildan sang Predator Anak ” ini tergolong sangat bejat.

Tidak hanya sudah dilakukan sejak 2019, jumlah korban dibawah umur, jumlah korban sampai 14 santriwati, namun ternyata tempat dia melampiaskan nafsu setanya mulai dari kantin hingga dalam kamar bu Nyai di lingkungan Ponpes tersebut.

Kasus ini terungkap setelah lima santriwati Minggu (2/4/2023) melapor telah menjadi korban pencabulan oleh Wildan. Kemudian pada Senin (3/4/2023), jumlah korban yang melapor menjadi delapan orang.

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Andi Fajar kepada awak media, Selasa (11/4) sore mengonfirmasi “ Wildan sang Predator Anak ” melakukan perbuatan bejatnya di sejumlah lokasi dilingkungan Ponpes.

Sejumlah lokasi tersebut diantaranya di : ruang kantin MI, ruang kantin jajan lama, ruang kantin jajanan, ruang jemuran pakaian santriwati, ruang “ Gua Hiroq ” ( kamar korban putri ), teras belakang rumah pak Kyai, ruang jemuran pak Kyai, ruang TV rumah pak Kiai, joglo depan rumah pak kyai hingga kamar tidur ibu Nyai.

“ Iya benar, banyak tempat ( kejadian perkosaan dan pencabulan ) di satu lokasi…” kata Andi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “ Wildan sang Predator Anak ” dipastikan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.