KASUS MUTILASI DI SEMARANG TERUS BERLANJUT, MANTAN WALIKOTA BAKAL DIPANGGIL DITRESKRIM POLDA JATENG

Jatengtime.com-Semarang-Kasus PNS Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo yang ditemukan tewas dimutilasi dan dibakar jasadnya dan dikabarkan proses hukunya jalan ditempat ternyata terus berlanjut.

Kasus dari laporan masyarakat tersebut viral disebut karena motif jabatan dan terkait dugaan adanya korupsi alih aset hibah tanah milik PT KDAL atau BSB di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang tahun 2010.

Direskrimsus Polda Jateng Dwi Subagio saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/4/2023) membenarkan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang di duga ada kaitan benang merahnya dengan kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Lumpia ini, termasuk eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

“ Iya, semua pihak ( termasuk eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip ) yang terkait itu, kami mintai klarifikasi…” kata Dwi.

Hingga saat ini, Direskrimsus Polda Jateng telah memanggil sekitar 13 orang untuk menemukan titik terang kasus tersebut.

“ Semua pihaklah…semua pihak kita klarifikasi. Kita kan belum jelas ini siapa-siapanya, jadi kita mintai klarifikasi, pada intinya ( kasus ) tetap dilanjutkan…” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus alih aset lahan di BSB Mijen, Semarang, tahun 2010, sempat menyeret nama PNS Bapenda Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo.

Pada saat itu Walikota Semarang adalah Sukawi Sutarip dan wakilnya Hendrar Prihadi ( Hendi ) sedangkan Paulus Iwan Boedi Prasetijo masih menjabat sebagai staf di DPKAD Kota Semarang.

Paulus Iwan Boedi Prasetijo menjadi saksi pertama yang dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi pada 25 Agustus 2022.

Namun sehari sebelum agenda klarifikasi (24/8/2022) itu terlaksana, Iwan dikabarkan hilang dan kemudian ditemukan di kawasan pantai Marina Semarang pada 8 September 2023 dengan kondisi tewas hangus terbakar ( hingga kini bagian kepala belum ditemukan ).

Direskrimsus pada 12 September 2022 lalu sempat menyebut Iwan kooperatif jelang diperiksa, sudah dua kali komunikasi dan menyepakati jadwal agenda pemeriksaan.

“ Tanggal 25 itu kita sudah sepakat, ayo kita buatkan pemeriksaan, kita buatkan surat untuk tanggal 25 untuk pemeriksaan di kantor. Mau di-BAP hilang..” kata Direskrimsus.