KPK BURU HARTA RAFAEL : ISTRINYA PEGANG SAHAM 2 PERUSAHAAN DI MINAHASA

Jatengtime.com-Jakarta-Buntut penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh anak eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ( RAT ) terus bergulir, semua hartanya yang diduga didapat dari yang tidak wajar di buru KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) menyatakan pihaknya melalui Tim Direktorat LHKPN berhasil menemukan perusahaan milik Rafael dan adanya keterlibatan istrinya, Ernie Meike Torondek dan istri dari pejabat Pajak lainnya.

“ Dari hasil analisis kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara, yang punya perumahan…” kata Pahala.

“ Kemudian kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro…” imbuhnya.

Dugaan keterlibatan Wahono Saputro, KPK akan segera diundang untuk diklarifikasi.

“ Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi…” ujarnya.

Dari data LHKPN yang terakhir, Wahono Saputro melaporkan memiliki aset kekayaan senilai sekitar 14 miliar rupiah.

“ Harta yang dilaporkan oleh Saudara Wahono Saputro itu sekitar Rp 14 miliar…” ungkapnya.

Istri Rafael punya 2 perusahaan di Minahasa.

Temuan KPK terkait harta Rafael terus diburu dengan mengirim tim kusus ke Minahasa Utara untuk memeriksa perumahan yang dimilikinya. Rafael juga memiliki perumahan seluas 6,5 hektare atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek.

“ Kita kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan…” ungka pahala.

Pahala membeberkan, data kepemilikan saham di 2 perusahaan Rafael sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael juga memiliki saham di 6 perusahaan, 2 perusahaan di antaranya itulah tercatat perumahan di Minahasa Utara.

Pahala menjelaskan, kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.

“ Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.