Jatengtime.com-Jakarta-Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan anak petinggi pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora (17) alias David,
terus bergulir.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada awak media, Jum’at (24/2/2023) menegaskan pihaknya telah berhasil menetapkan satu tersangka baru, pria berinisial S alias SLRPL (19) yang berperan sebagai provokator hingga merekam video saat penganiayaan brutal yang mengakibatkan David mengalami koma.
“ Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka…” kata Ade.
S menurut Kapolres Ade mempunyai 5 peran yang mengakibatkan dia jadi tersangka :
Pertama, tersangka S menyanggupi ajakan tersangka Mario untuk menemani dengan maksut akan memukuli David.
Ke dua, tersangka S memberikan komentar dan pendapat provokasi…Wah parah itu…ya udah hajar saja…kepada Mario untuk menghajar David.
Ke tiga, tersangka S dengan sengaja merekam kejadian tindakan kekerasan brutal yang dilakukan Mario kepada David.
Ke empat, tersangka S tidak mencegah Mario dalam melakukan aksi kekerasan.
Ke lima, tersangka S ikut serta mencontohkan sikap tobat atas permintaan Mario kepada David.
Atas peranya ini, tersangka S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.