Jatengtime.com-Semarang-Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Jawa Tengah intensif memeriksa 10 orang yang diduga melakukan penyelewengan solar subsidi, yang ditimbun di Pangkalan Truk B 12 Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo, Kamis (15/12/2022) kepada awak media membenarkan terkait kejahatan BBM Bersubsidi tersebut, namun tidak semua yang ditangkap dijadikan tersangka.
“ Benar, telah terjadi penangkapan, ada 10 orang yang sudah diamankan. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangkanya. Tidak semua orang ditetapkan tersangka…” kata Dwi.
Mabes Polri bersama PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) dan Bagian Hukum menggerebek gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi di Kota Semarang.
Penggerebekan gabungan tersebut dilakukan antara Direktorat Ekonomi Badan Intelijen dan Keamanan ( Baintelkam ) Polri dipimpin Brigjen Pol Hendriarto bersama Kanit 3.2 Dit Ekonomi Kompol Bambang Pujiyono serta PPNS Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH ) dan Bagian Hukum terjadi pada Senin (12/12/2022) petang.
Aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan yaitu Solar Bersubsidi sekitar 44,2 kiloliter dan beberapa truk yang telah dimodifikasi.
Sementara 10 orang yang diamankan yaitu >
– SAM, warga Jalan Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang.
– PFI, warga Gunungpati Semarang selaku koordinator gudang.
– T warga Pedurungan Semarang selaku sopir truk.
– M warga Genuk Semarang selaku sopir truk.
– H warga Ngaliyan Semarang selaku sopir truk.
– D warga Sayung Demak selaku sopir truk.
– H warga Sayung Demak selaku sopir truk.
– JYP warga Candisari Kota Semarang selaku kernet truk.
– T warga Genuk Semarang selaku tenaga bongkar.
– R warga Genuk Semarang selaku tenaga bongkar.
Para pelaku mendapatkan Solar Bersubsidi dengan menggunakan metode “ Kitiran ” atau membeli di berbagai SPBU.
Sesuai aturan pembelian Solar Bersubsidi untuk kendaraan roda enam dibatasi maksimal 200 liter.
Metode Kitiran dipakai para pelaku menggunakan truk tangki besar dan truk tangki kecil yang sudah dimodifikasi dan diperkirakan sudah berlangsung sekitar 4 bulan.
Solar subsidi hasil Kitiran tersebut dijual ke kawasan Pelabuhan Semarang untuk menyuplai BBM kapal-kapal dengan harga yang berbeda.