DANA PERBAIKAN 442 RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN DEMAK CAIR, TIAP RUMAH Rp 15 JUTA

Jatengtime.com-Demak-Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah, SE, di Balai Desa Tempuran Kecamatan Demak, Jum’at (1/7/2022) secara simbolis menyerahkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( BP-RTLH ) Rekom 1 Tahap 1 tahun 2022.

Tampak hadir Plt Kadin Perkim Akhmad Sugiharto ST, MT beserta jajaranya, Ketua Komisi C Dra.Tatiek Sulistijani, SH, Bank Jateng, Camat beserta Kepala Desa/ Lurah Penerima Manfaat dan perwakilan warga Penerima Manfaat Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.

Dalam sambutanya, Bupati Demak yang familier dipanggil Bu Esti ini menyatakan, kegiatan Pemkab ini ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar hidup lebih sehat, sejahtera, dan memberantas kemiskinan.

“ Kegiatan Ini sebagai salah satu bentuk rasa sayangnya kita jajaran Pemkab kepada masyarakat, disamping itu sebagai wujud nyata untuk menuntaskan kemiskinan di Kabupaten Demak…” kata bu Esti.

Lebih lanjut bu Esti menambahkan berdasarkan data statistik angka kemiskinan di Demak masih tinggi, dan dia akan terus berusaha mengurangi kemiskinan di Kota Wali dengan cara terus memberikan bantuan RTLH dan sebagainya.

“ Angka kemiskinan di Demak masih tinggi, kami akan terus berusaha minimal menguranginya. Kami pesan semoga dengan adanya bantuan RTLH ini bisa berguna dan bermanfaat bagi masyarakat penerima…” ungkapnya.

Bantuan Perbaikan Rumah sejumlah Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk belanja material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi

Dalam laporanya Plt Kadin Perkim Akhmad Sugiharto ST, MT memaparkan kegiatan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Demak Tahun 2022 adalah untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat hidup lebih sehat dan sejahtera dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan tujuan memberantas kemiskinan dan keterbelakangan.

“ Perlu kami sampaikan juga bahwa kegiatan pencairan BP-RTLH Rekom 1  Tahap 1 ini berjumlah sebanyak 442 Unit rumah yang tersebar di 12 Kecamatan…” paparnya.

“ Kegiatan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dibiayai dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022. Dan saya tegaskan bahwa masing-masing penerima manfaat mendapat bantuan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( BP-RTLH ) sejumlah Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk belanja material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi….” imbuhnya.

“ Masyarakat penerima manfaat berasal dari, Kelurahan Bintoro, Kelurahan Betokan, Desa Bolo, Cabean, Karangmlati, Katonsari. Kedondong, Mulyorejo dan tempuran…” pungkasnya.