BUPATI DEMAK KETUA KOMISI C PERINGATKAN AGAR DANA BP-RTLH AGAR JANGAN ADA YANG DIKORUPSI

Jatengtime.com-Demak-Dua Srikandi PDI-P masing-masing Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E dan ketua Komisi C DPRD Demak, Dra Tatiek Soelistijani, SH sepakat akan mengawal pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( BP-RTLH ) agar tidak ada yang berani lagi “ memotong ” ( menyelewengkan ) anggaran.

Dilansir dari IG @prokompim_demak, acara hari ke-3 proses pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( BP-RTLH ) yang berlangsung di Aula Balai Desa Tempuran, Jum’at (01/07/2022) Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E ( Bu Esti ) mengaskan jika ada yang oknum yang memotong, menariki atau mengorupsi dana BP-RTLH kepada penerima manfaat, agar lapor kepada Lurah/ Kepala Desa dan akan diteruskan kepada Kepala Dinas Perkim.

“ Kalau ada yang narik-narik lagi, paling dekat bisa lapor Lurahnya, nanti bisa diteruskan Kepala Dinas…” kata Bu Esti.

Kegiatan pencairan BP-RTLH ini sebanyak 442 unit yang tersebar di 12 kecamatan, masing-masing penerima manfaat akan mendapat 15 juta rupiah dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk belanja material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi.

“ Saya titip juga pada pihak kelurahan dan seluruh jajarannya ikut membantu mengawal para warganya untuk bergotong royong membangun dan mengawal penggunaannya…” imbuhnya.

Dana BP-RTLH hanya dipotong biaya administrasi resmi senilai Rp 400 ribu.

Senada dengan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E, Ketua Komisi C DPRD Demak, Dra Tatiek Soelistijani, SH melalui aplikasi WhatApp yang diterima Redaksi jatengtime,com juga menegaskan akan mengawal Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( BP-RTLH ) diterima utuh tidak ada yang diselewengkan kecuali biaya administrasi yang resmi sebesar Rp 400 ribu.

“ Seperti yang dipaparkan Plt Kadin Perkim Akhmad Sugiharto ST, MT tadi pagi, bahwa Kegiatan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dibiayai dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022. Dan beliau juga menegaskan bahwa masing-masing penerima manfaat mendapat bantuan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( BP-RTLH ) sejumlah Rp 15 juta dengan rincian Rp. 13.000.000 untuk belanja material, Rp.1.600.000 untuk upah tenaga kerja dan Rp.400.000 untuk administrasi….” Kata Tatiek.

Tatiek juga berpesan agar :
– Tahun depan Bupati Demak berkenan menambah alokasi anggaran untuk RTLH.
– Babinsa, Babinkantibmas, kades agar mengawal pelaksanaan BP-RTLH supaya tertib, minimalisir penyelewengan pelaksanaan sesuai prosedur tanpa potongan apapun, kecuali Rp 400rb untuk biaya administrasi.
– Agar digalakan gotong royong dalam proses perbaikan rumah penerima manfaat, sehingga ada penghematan pengeluaran.