PP 16 TAHUN 2021 DIBERLAKUKAN, IZIN DULU BARU DIBANGUN, BUKAN POKOKNYA DIBANGUN DULU, IZIN BELAKANGAN

Jatengtime.com-Semarang-Dengan telah di berlakukannya SIMBG ( Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung ) sejak tgl 4 April 2022, maka setiap perizinan akan ditertibkan, “ Izin dahulu baru dibangun, bukan dibangun dulu, izin belakangan ”.

Tertib tahapan perizinan tersebut tersirat dalam “ Sosialisasi Implementasi Penerbitan PBG dan SLF ” yang di ikuti oleh Konsultan, perangkat Kecamatan, perangkat Kelurahan dan masyarakat umum yang diadakan DISTARU ( Dinas Penataan Ruang ) kota Semarang di Hotel Muria Semarang, Selasa (5/7/2022).

Acara Sosialiasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Liza Octarina Tutuarima,ST, MT dengan menggandeng narasumber Bagus Rilanto, ST. dan Yudha Bhakti D, ST, MT.

Sesuai dengan PP 16 tahun 2021 semua perizinan harus melalui sistem baru yaitu SIMBAG ( Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung ).

Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini agar “ penyelenggaraan bangunan gedung ” di sosialisasikan kepada masyarakat sekitar kelurahan dan kecamatan terdekat.

“ Distaru siap melakukan pendampingan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengajukan perizinan baik rumah tinggal maupun izin usaha secara online…” kata Liza.

“ Dan sebelum membangun, tentunya di mohon untuk mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terlebih dahulu di website Simbg.pu.go.id agar tidak terjadi masalah di kemudian harinya…” imbuhnya.