Jatengtime.com-Bandung-Herry Wirawan, sang Predator seks Pemerkosa 13 santriwati, Senin (4/4/2022) divonis Hukuman Mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Vonis tersebut menandakan PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati atas kelakuan bejad Herry Wirawan, namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana Kebiri Kimia dan penyitaan aset milik Herry.
Bahkan, Restitusi Rp330 juta justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding dengan maksut agar Herry mendapat hukuman mati Demi Keadilan bagi korban.
Kajati menilai perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime.
“ Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sebagai kejahatan sangat serius…Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati…” tegas Asep.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dan dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
“ Menerima permintaan banding dari jaksa/ penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan…” kata Herri Swantoro.
Selain divonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar Restitusi ( Ganti Rugi ) kepada 13 korban sebesar Rp300 juta lebih. Setiap korban akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
“ Membebankan Restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede…” ungkap hakim.
Hakim PN Bandung sebelumnya memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara, namun hakim PT Bandung tidak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara ( Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia )
“ Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku…” ungkap hakim.
Hakim PT Bandung menjelaskan ada empat ( 4 ) elemen utama dari restitusi, di antaranya :
– Ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga.
– Ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya.
– Dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.
– Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“ Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku..” tegas hakim.
Sang predator seks, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.