Jatengtime.com-Jepara-Awalnya 10 orang lomba adu kekuatan nenggak miras oplosan ( Ginseng oplosan ), Sabtu (29/1/2022) sore lalu, di warung angkringan 2 Jiwo, Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, milik Prawiraharjo alias Wiwik.
7 orang tewas akirnya tewas, beberapa hari kemudian menyusul 2 orang tewas akibat neggak miras dan kini pemilik warung telah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, dari Diagnosa dokter, semua korban meninggal karena Intoksikasi Alkohol, minum keras dicampur dengan minuman ringan berkarbonasi ( bersoda ).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, olah TKP dan Visum medis, pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Demak ini membeberkan beberapa temuan dan data pendukung, antara lain :
Dada menghitam.
Dari hasil visum luar tim medis Puskesmas Mlonggo, bagian dada korban ditemukan menghitam akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Pekerja proyek.
Data indentitas diri para korban diketahui adalah pekerja proyek.
Korban SG (20) dan JR (20) tewas di rumah pada Minggu (30/1/2022) tengah malam.
FY (20) tewas di rumah pada Senin (31/1/2022) pukul 09.00 WIB, dan DJ (21) nyawanya tak tertolong saat menjalani perawatan di RSI Jepara pada Senin (31/1/2022).
Tidak ditemukan tanda bekas penganiayaan.
Dari pemeriksaan semua jasad korban, tidak ditemukan ada tanda-tanda bekas penganiayaan fisik, baik benda tumpul atau tajam.
Sempat pulang kerumah dalam keadaan mabuk berat.
Usai pesta miras oplosan dan dalam kondisi mabuk berat, para pemuda itu sempat pulang ke rumah masing-masing. Namun empat korban sampai hari Minggu belum sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.
Harga per paket ( Botol besar ) miras oplosan “ Ginseng ” Rp 30.000, berisi Etanol dan air mineral.
Miras yang ditenggak para korban yang sering disebut warga sebagai Ginseng sejatinya adalah oplosan Etanol, pewarna makanan, air mineral suplemen dan minuman bersoda dengan harga per paket Rp 30.000.
Para korban menenggak miras lebih dari 10 paket ( Botol Besar ).
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan keterangan saksi, para korban yang tewas sebelumnya telah menghabiskan 10 paket lebih saat pesta miras tersebut.
Bahan-bahan oplosan miras maut dibeli dari 3 tempat.
Dari pengakuan tersangka Wiwik, bahan-bahan untuk meracik miras oplosan, dia beli dari 3 tempat, yaitu dari Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Kota Semarang, dan dari situs online shop.
Penjual miras ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Akibat perbuatanya, Prawiraharjo alias Wiwik telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Wiwik diancam Pasal 204 KUHP, Undang-undang pangan, dan Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi amankan barang bukti puluhan liter Etanol, alat pengoplos dan pengukur kadar alkohol.
Polres Jepara berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disembunyikan dirumah orang tua tersangka berupa :
-4 jerigen Etanol isi 5 liter.
-1 jerigen Etanol isi 15 liter.
– 1 jerigen Etanol isi 20 liter.
– 1 set alat pengoplos miras.
– 1 alat pengukur kadar alkohol.
Kronologi kejadian.
Para korban miras oplosan racikan Wiwik adalah 2 kelompok buruh bangunan yang mengadakan pesta miras opolosan setelah menerima upah proyek.
Di warung angkringan ini mereka berlomba untuk mengetahui siapa yang kuat bertahan nenggak miras terbanyak.
Di meja pertama, 10 orang nenggak sejak Jum’at (28/1/2022) mulai pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (29/1/2022) pukul 16.00 WIB.
Di meja kedua sejumlah orang mabok sejak Sabtu (29/1/2022) pukul 13.00 WIB hingga Minggu (30/1/2022) pukul 03.00 WIB.
Aksi konyol yang sering disebut “ Tuangkan miras, putarkan gelas ” akirnya memakan korban. Dari meja pertama 8 orang yang tewas, di meja ke dua 1 orang tewas.
Sudah terbiasa minum miras oplosan.
Dari pengakuan saksi yang selamat, para korban diketahui sudah terbiasa mengonsumsi miras oplosan.
“ Jadi mereka yang pesta miras ada beberapa kubu. Di dalam warung milik tersangka disediakan dua buah tikar dan di luar ada tiga meja bundar. Saat kejadian pesta miras sedikitnya ada 20 pemuda…” pungkasnya. ( Heru.P )