KPK ULTIMATUM 17 TERSANGKA PEMBERI SUAP BUPATI PROBOLINGGO SEGERA MENYERAHKAN DIRI

Jatengtime.com-Buntut OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (38), suaminya Hasan Aminuddin (56) selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Senin (30/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari terus bergulir.

Pasangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin memasang tarif untuk menjadi PJ Kepala Desa sebesar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Tim senyap KPK mencokok pasangan yang disebut Dinasti Probolinggo di rumah pribadi mereka di Jl Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo beserta barang bukti senilai Rp 360 juta.

KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan Pj kades dan menahan 5 tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021, yaitu :
– Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
– Hasan Aminuddin (suami bupati) anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
– Camat Krejengan Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
– Camat Paiton Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
– Pj Kades Karangren Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan 17 tersangka Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin diultimatum KPK agar menyerahkan diri.

17 orang tersebut berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan menginginkan posisi Pj kepala desa di beberapa wilayah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari menjelaskan terkait status dan penahanan tersangka.

“ 22 orang ditetepkan sebagai tersangka, sementara yang ditahan baru lima. Yang lain ke mana…? Mungkin masih di rumahnya. Karena saat kami melakukan OTT, tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang tersebut. Tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang…” kata Alexander.

Ketua KPK, Alexander Marwata lantas menjelaskan kronologi singkat OTT terhadap Bupati Probolinggo.
– 29 Agustus 2021, KPK mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan suap yang dilakukan Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Pj Kades Karangren Sumarto kepada Hasan salah satu penyuap.
– Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon Pj kepala desa dengan kesepakatan (sejumlah uang) dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput Tantriana Sari selaku Bupati untuk diserahkan kepada Hasan Aminudin.
– KPK meng OTT Muhamad Ridwan dengan barang bukti uang tunai Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.
– KPK kemudian menangkap Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Hary Tjahjono, dan dua ajudan Bupati Faisal Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di rumah pribadi rumah.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.