PEMERINTAH TETAPKAN HARGA ECERAN TERTINGGI 11 OBAT PENANGANAN COVID-19

Jatengtime.com-Jakarta-Issu harga obat-obatan yang diyakini mampu mengobati atau mengurangi penderitaaan pasien Covid-19 melambung tinggi direspon Pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini dilakukan Pemerintah akibat banyaknya Platform E-Commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi.

Pemerintah wajib menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/2021) menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19 ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

 

“ Jadi ini adalah 11 obat yang sering digunakandalamasa pandemic Covid-19, dan kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi…” kata Budi.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat UNTUK TIDAK melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter.

JANGAN melakukan Self-Medication (Pengobatan sendiri) tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, dan apabila terbukti ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berikut HET 11 obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp. 22.500.
2. Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp. 510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp. 26.000.
4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5% atau 50 ml dalam bentuk vial harga ceran tertinggi Rp. 3.262.300.
5. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 3.965.000.
6. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 50 ml dalam benyuk vial  harga eceran tertingi Rp. 6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertingi Rp.7.500.
8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 5.010.500.
9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 1.162.100.
10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp. 1.700.
11. Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.