ASIMILASI DAN HAK INTEGERITAS UNTUK WARBIN RUTAN II B DEMAK DALAM PANDEMI GLOBAL COVID-19

Jatengtime.com-Demak-Sebagai salah upaya penting dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Pandemi Global Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Permenkumham ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia, Rabu (30/12/2020) tahun lalu melalui sambungan teleconference Zoom.

Dengan adanya kebijakan Permenkumham ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami Overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di dalamnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Rutan Kelas II B Demak Riski Burhannudin, A.Md.,IP.,S.Sos.,M.Si mengutip pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.

“ Langkah ini diambil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas/LPKA/Rutan melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi. Para Warbin juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan dari terpapar virus korona…” kata Riski.

Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini diterbitkan bukan tanpa alasan. Beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran Narapidana dan Anak di tengah pandemi Covid-19 dipandang perlu dilakukan penyempurnaan menjadi lebih baik.

“ Upaya yang telah dilakukan jajaran kami, Rutan Kelas II B Demak terkait kebijakan dan hak-hak warbin dalam pandemi ini, telah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Harapan kami setelah dilakukan pengeluaran warbin dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat…” ungkap Riski.

“ Narapidana dan Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020…” pungkasnya.

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini terdapat beberapa poin penyempurnaan di antaranya terkait :
– Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
– Pembatasan bagi tindak pidana tertentu.
– Mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing.
– Penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait :
– Narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
– Terorisme.
– Korupsi.
– Kejahatan terhadap keamanan negara.
– Kejahatan hak asasi manusia yang berat.
– Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
– Tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340.
– Pencurian dengan kekerasan Pasal 365.
– Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP.
– Kejahatan kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.