PELANTIKAN PERANGKAT DESA BUKO, CAMAT WEDUNG : SELALU INGAT SUMPAH DAN JANJI SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT

Jatengtime.com-Demak-Guna segera memberikan pelayanan publik, sejalan dengan Peraturan Desa Buko Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemdes Desa Buko mengadakan presesi pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Perangkat Desa Buko dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Jum’at (22/1/2021), di Kantor Balaidesa Buko, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Camat Wedung Bapak Mulyanto, AP, M.Si dalam sambutanya menjabarkan sesuai SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa) bahwa Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus selalu ada dan dilakukan dengan etos kerja dan profesional.

“ Pelayanan publik kepada masyarakat mutlak diadakan oleh pemerintah desa. Itu hak masyarakat. Pemerintah desa adalah ujung tombak yang yang bersentuhan dengan masyarakat, adalah abdi masyarakat. Kewajiban pemerintah sejalan dengan SOTK bahwa pemerintah desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Dan diharapkan selalu mengedepankan etos kerja yang profesional, humanis, santun, sabar serta iklas…” kata Mulyanto.

Kepada Perangkat Desa Buko, Camat Mulyanto berpesan untuk selalu mengingat sumpah dan janji yang sudah diucapkan perangkat desa yang barusan dilantik.

Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Wedung AKP Rusmanto, Danramil Kapten Suyitno, Sekcam Drs. Ahmad Suyud, MH, Kasi Tata Pemerintahan Samawi, S.IP,. M.H, Kepala Desa Buko Slamet Wahono, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Anggota BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Buko.

Kepala Desa Buko Slamet Wahono menegaskan pelantikan hari ini adalah titik awal bagi Perangkat Desa Buko dalam menjalankan tugas baru sesuai dengan Peraturan Desa yang sudah disepakati dalam Pembahasan ditingkat Pemerintahan dan Musyawarah Desa.

“ Pertama saya ucapkan selamat mengemban amanah rakyat Buko. Dengan pelantikan ini sebagai titik awal bagi Perangkat Desa Buko dalam menjalankan tugas baru sesuai dengan Peraturan Desa yang sudah disepakati dalam Pembahasan ditingkat Pemerintahan dan Musyawarah Desa. Selamat…” ucap Slamet.

8 (delapan) Perangkat Desa yang diberhentikan dan diangkat kembali dalam jabatan baru Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak antara lain :

  1. SAPIRAH, jabatan lama sebagai Kepala Urusan Pemerintahan dan Umum, jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
  2. AGUNG SUTANTO, jabatan lama sebagi Kepala Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, jabatan baru sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan.
  3. SALAFUDDIN, jabatan lama sebagai Modin II, jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pelayanan.
  4. ISMIFATUN, jabatan lama sebagai Kepala Urusan Keuangan, jabatan baru sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
  5. LULUK LUTVIANA, jabatan lama sebagai Kepala Dusun Bongkol Indah, jabatan baru sebagai Kepala Urusan Keuangan.
  6. ASAD, jabatan lama sebagai Kepala Dusun Buko, jabatan baru sebagi Kepala Urusan Perencanaan.
  7. SRI SABARININGSIH, jabatan lama sebagai Kepala Dusun Angin-Angin, jabatan baru sebagai Kepala Dusun Angin-Angin.
  8. ZAINURI, jabatan lama sebagai Jogoboyo, jabatan baru sebagai Kepala Dusun Buko.

Adapun terdapat satu kekosongan jabatan Perangkat Desa sebagai Kepala Dusun Bongkol Indah, akan segera diisi pada pertengahan tahun 2021, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.