Jatengtime.com-Demak-Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) Kabupaten Demak diam-diam peduli dengan kepentingan anggota maupun masyarakat pelaku usaha yang berdampak langsung Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa–Bali (Senin 11-25 Januari 2021) yang tertuang dalam :
– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
– Surat edaran Gubernur Jawa Tengah pada 8 Januari 2021 yang dikirimkan kepada Bupati dan Wali Kota perihal menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat beberapa daerah.
– Surat edaran Bupati yang ditanda tangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto, nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 ( Covid-19) diwilayah kabupaten Demak.
Ketua BPC HIPMI Demak, Dennis Bakhria.S.kom (Deden) di WM.Kalijaga, Senin (25/1/2021) kepada wartawan menyatakan hasil pemberlakuan PPKM tersebut dilapangan dinilai pelaku usaha baik yang bersekala kecil, UMKM yang sebagian besar tergabung dalam naungan HIPMI, bahkan usaha besar dirasa kurang menguntungkan.
HIPMI Kabupaten Demak juga peduli dengan keputusan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang disiarkan Kamis (21/1/2021) untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran diperpanjang satu jam, dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan perpanjangan PPKM lainnya tidak berubah, anatara lain :
– Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
– Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.
– Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen.
– Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan.
– Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
– Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen.
– Fasilitas umum ditutup.
– Transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
“ Pemberlakukan PPKM memang dirasa pelaku usaha kurang menguntungkan. Namun demikian pada dasarnya pelaku usaha di Kabupaten Demak tetap taat kepada peraturan dan tetap mendukung upaya pemerintah memberlakukan PPKM yang bertujuan menekan penyebaran covid-19…” kata Deden.
Deden menambahkan, perekonomian menjadi penopang kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Adanya kebijakan pemerintah tentang PPKM sangat berdampak pada ekonomi masyarakat di semua lapisan secara keseluruhan.
HIPMI memohon perpanjangan PPKM ditinjau ulang.
Demi kelangsungan ekonomi pelaku usaha Pengurus dan anggota BPC HIPMI Demak memohon kepada pemerintah berkenan meninjau ulang dengan berbagai alasan salah satunya terhitung masyarakat sudah bertahan hampir melewati satu tahun perjalanan panjang untuk mempertahankan kegiatan usaha dikarenakan efek Pandemi Global Covid-19.
Kami berharap tidak akan terjadi kembali pembatasan kegiatan masyarakat yang berdampak pada kelangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini belum bisa tercukupi penuh secara stimulous maupun bantuan kepada semua elemen masyarakat baik pengusaha maupun pekerja.
“ Pada prinsipnya kami mendukung Pemerintah dalam menerapkan dan melaksanakan protokoler kesehatan untuk menekan positif rate covid 19, akan tetapi tidak berbentuk pembatasan mobilitas usaha…” ungkap Deden.
“ Kami berharap kegiatan ekonomi dan iklim usaha kembali normal. Sebagai bentuk semangat baru percepatan pemulihan ekonomi, kami siap untuk dilibatkan dalam membentuk Gugus Tugas Percepatan pemulihan Ekonomi dan kegiatan Masyarakat. Setidaknya bila sangat terpaksa, maka jam operasional usaha kami diundur hingga sampai jam 10 malam…” pinta Deden.
Wilayah sekitar Simpang Enam untuk tetap dibuka hingga pukul 22.00 WIB.
Bapak dua anak (Almer Zidan Nabil dan Gadiza Naura Fatin) pecinta olah raga sepak bola (PSIS dan PSD) ini menambahkan usulan agar Pemkab Demak memberikan kelonggaran sepanjang Jalan Sultan Fatah yang meliputi sepanjang jalan Sultan Fatah mulai dari “ Bangjo Batas Kota Lama Bogorame ”, Terminal, BRI, Simpang Enam hingga sepanjang Komplek pertokoan (Pecinan) untuk tetap dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap melaksanakan protokoler kesehatan.
Paling tidak wilayah Terminal, BRI, Simpang Enam hingga sepanjang Komplek pertokoan (Pecinan) untuk tetap dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan alasan terdapat beberapa fasilitas publik serta terdapat Masjid Agung Demak sebagai ikon Kota Wali yang dipakai tempat ibadah umat Muslim serta Apotik.
“ Melihat terdapat beberapa fasilitas publik serta terdapat Masjid Agung Demak sebagai ikon Kota Wali yang dipakai tempat ibadah umat Muslim serta Apotik. Kami mengusulkan agar wilayah sepanjang Jalan Sultan Fatah yang meliputi sepanjang jalan Sultan Fatah mulai dari “ Bangjo Batas Kota Lama Bogorame ”, Terminal, BRI, Simpang Enam, sepanjang Komplek pertokoan (Pecinan) untuk tetap dibuka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap melaksanakan protokoler kesehatan…” pungkasnya. (Titus W).