PENGADILAN TINGGI JATENG MENANGKAN GUGATAN MBAH TUN, PETANI DEMAK (BUTA HURUF) YANG DITIPU TETANGGANYA

Jatengtime.com-Demak-Akhirnya Mbah Tun, warga Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, nenek (buta huruf) yang jadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa, tetangganya sendiri bisa bernafas lega, gugatannya atas tanah sawah miliknya dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 dimenangkan oleh majelis hakim pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Tim Advokat Peduli Mbah Tun, Jum’at (15/1/2021) menerima surat pemberitahuan Putusan Banding atas Perkara nya Mbah Tun Perkara No.487/PDT/2020/PT. SMG Jo. No 11/PDT/G/2020/PN. Dmk yang isinya mengabulkan seluruhnya, gugatan Sumiyatun (Mbah Tun) dalam perkara sidang gugatan pembatalan akta lelang tersebut.

Abdul Rokhim salah satu punggawa LBH Demak  Raya mengatakan, putusan tersebut buah perjuangan Mbah Tun sekeluarga menuntut haknya sejak 2010 dan sekaligus melengkapi kememangam Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada tahun 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama.

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan tetangganya Mustofa.

Mustofa yang desas-desusnya kini tidak diketahui keberadaanya, tega mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang (ma’af-red) buta huruf.

Dengan tipu muslihatnya, Mustofa sukses membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya dan kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank Danamon.

Disinyalir Mustofa tidak mampu mengangsur cicilan bahkan sampai jatuh tempo sehingga pihak Bank Danamon kemudian melelang sertifikat tanah tersebut dan dimenangkan Dedy Setyawan Haryanto.

Mbah Tun dengan bantuan para Penegak Keadilan lantas melakukan gugatan kepada KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Notaris Leny Anggraeni.

Koordinator Tim Advokasi Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di PN Demak beberapa bulan yang lalu majelis hakim menyatakan :
– 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
– 2. Menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan Tergugat I atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
– 3. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
– 4. Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.
– 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar beaya perkara sejumlah Rp. 3. 930.500,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah)secara tanggung renteng.

Ditempat terpisah Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono SH.MH. CRA.CLI menjelaskan dalam waktu dekat ini, Tim Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun akan meminta putusan yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN Demak.

“ Karena yang kami terima baru relaess nya saja, maka Tim Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dalam waktu akan meminta putusan tersebut yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN Demak. Dan tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu Mbah Tun selama ini baik moril  maupun materiil, semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya Mbah Tun segera bisa kembalikan kepadanya…” kata Broto.