EKSPOR BENIH LOBSTER MENURUT PBNU TIDAK SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM

Jatengime.com-Jakarta-OTT KPK terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo, istrinya Lis Rosita dan 15 orang lainya menuai banyak tanggapan.

Kebijakan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih Lobster (Benur) ke sejumlah negara sudah lama menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti yang peduli nelayan dan sumber alam kelautan secara tegas melarang ekspor benih Lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, melarang perdagangan benih Lobster dan Lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Namun Edhy justru mencabut aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Edhy menepis terkait kebijakanya membuka ekspor benih Lobster yang kontroversial. Dia berdalih bahwa ekspor benih Lobster bisa dilakukan setelah perusahaan pemegang izin ekspor benih Lobster melakukan budi daya dan melepas-liarkan dua persen hasil panennya ke alam.

Edhy juga mengklaim bahwa kebijakanya telah melalui proses kajian para ahli, ekspor benih Lobster tidak akan mengancam populasi lantaran dapat dibudidayakan.

Sepak terjang Edhy yang tidak memikirkan kelangsungan hidup biota laut yang harganya mahal ini juga diprotes PBNU melalui surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandatangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

PBNU menilai bahwa pembukaan keran ekspor tersebut tak sesuai dengan syariat Islam, walaupun dalam hukum Islam pemanfaatan kekayaan alam tidak pernah pernah dilarang. Namun perlu diperhatikan jika pemanfaatanya tidak bisa memberi kesejahteraan masyarakat dan justru bakal menimbulkan Mafsadah (Kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum) yang besar bagi keberlanjutan sumberdaya Lobster, pendapatan negara dan generasi selanjutnya.

“ Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih…” tulis PBNU.

Menurut PBNU, lebih baik Lobster diekspor setelah tumbuh menjadi dewasa dan sebelumnya telah dilakukan budidaya benih-benih Lobster dari nelayan kecil yang kemudian dibeli pemerintah untuk diekspor ke berbagai negara.