HOTMAN PARIS : SELAMAT UNTUK PARA PEKERJA, DENGAN UU OMNIBUS LAW MAJIKAN AKAN DIPIDANA 4 TAHUN JIKA TIDAK MEMBAYAR PESANGON

Jatengtime.com-Jakarta-Para buruh terlanjur melakukan demo akibat terpengaruh isu hoaks yang sengaja disebar berantai melalui sosial media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bahwa UU Cipta Kerja atau yang terkenal dengan nama UU Omnibus Law merugikan buruh atau pekerja,hingga berujung pada berbagai kerusakan dan kerugian di berbagai daerah.

Demo buruh menolak mentah-mentah UU Cipta Kerja, namun mereka belum mengetahui substansi dari draf final UU Cipta Kerja yang sebenarnya ditunggangi oknum yang sengaja membuat situasi rusuh bahkan ada upaya membuat situasi negara biar menjadi chaos.

Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman telah tersebar ke berbagai pihak yang berkepentingan di Indonesia termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara terkenal hingga level internasional ini dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu 14 Oktober 2020 menyatakan setelah membaca draf final UU Cipta Kerja terutama di bagian klaster ketenagakerjaan dan menyatakan bahwa UU Omnibus Law adalah kabar gembira bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

“ Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh.., saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law…” kata Hotman.

Hotman menjelaskan terdapat pasal yang sangat menguntungkan bagi buruh dan yang ditakukan para majikan atau pengusaha yaitu terkait pembayaran pesangon.

“ Di sini (UU Omnibus Law) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang maka akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara…” tegasnya.

Menurut Hotman, Draf final Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi berisi 812 halaman merupakan sesuatu yang langka, namun bisa menguntungkan para buruh dan pekerja.

“ Ini merupakan langka yang sangat bagus dan sangat menguntungkan pekerja dan para buruh,” papar Hotman.

Pengacara tajir asal Batak ini memastikan, jika majikan atau pemilik perusahaan yang sedang memiliki masalah dengan bruh atau pekerja terkait pembayaran pesangon dilaporkan ke Polisi, kemudian Polisi akan memproses kasusnya, dapat dipastikan mereka akan segera membayarnya.

“ Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh…” ucapnya.

Jika sebelum ada UU Omnibus Law para buruh atau pekerja kesulitan dalam menuntut pesangon yang harus melalui pengadilan perburuhan, maka Hotman lantas mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia karena dengan pasal yang ada dalam UU Omnibus Law ini akan mempermudah untuk menuntut uang pesangon dari perusahaan yang bermasalah.

“ Selama ini (buruh) berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja…” ngkapnya.

Definisi Laporan (Laporan Polisi) di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah :

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Artinya barang siapa yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut, namun peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang (Polisi, Jaksa, Hakim) terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.