IPW DESAK BARESKRIM, KEJAKSAAN DAN KPK BONGKAR MAFIA RUMAH SAKIT MANFAATKAN COVID-19

Jatengtime.com-Jakarta-Kedatangan Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) Moeldoko, untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Kantor Pemprov Jateng, Kamis (1/10/2020) bakal berbuntut panjang.

Ditengarai pihak Istana (Presiden Jokowi) sudah lama mencium isu rumah sakit meng-covidkan semua pasien yang meninggal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah dan meresahkan masyarakat, dan kini waktunya akan melakukan tindakan.

Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sabtu (3/10/2020) tak tinggal diam guna membantu upaya pemerintah dengan cara mendesak Bareskrim Polri agar segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk meraih keuntungan, dengan cara mencovidkan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid 19.

Neta menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Namun sangat disayangkan hingga kini IPW menilai Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak.

“Ind Police Watch (IPW) melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mengcovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial. Bahkan hari Jum’at 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah…” tegas Neta.

Data dari IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mengcovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.

“ Jika pasien yang dicovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka rampok mafia rumah sakit di tengah pandemi Covid 19 ini…” ujarnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 tentang aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19 :
– Jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta (biaya paling rendah).
– Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah harus menanggung biaya Rp231 juta/pasien.

Angka rupiah yang besar tersebut menurut Neta membuat mafia rumah sakit bergerak untuk “ merampok “ anggaran negara.

Bahkan di medsos banyak beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid 19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit, padahal sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain.

Ditambah lagi ada pasien diperkirakan Covid 19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar, setelah hasilnya keluar, ternyata negatif.

Neta menambahkan kejahatan baru di dunia medis yang memanfaatkan pandemi ini patut dicermati. Kejahatan yang melibatkan oknum oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara. Semua pelaku harus diseret ke pengadilan Tipikor.

Jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit ini, kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan.

“ Semua angka kematian Covid 19 harus dicermati serius, agar jangan sampai musibah pandemi ini justru malah dimanfaatkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat. Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera seret ke Pengadilan Tipikor…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.