PEREMPUAN PENGGUNTING BENDERA MERAH PUTIH DITANGKAP, KELUARGA MINTA AGAR VIDEO DIHAPUS

Jatengtime.com-Jakarta-Sebuah rekaman video berdurasi 29 detik berisi aksi perempuan paruh baya berpakaian merah menggunting Bendera Merah Putih viral di media sosial langsung viral dan sontak menuai protes dan kecaman rakyat Indonesia.

Ada empat perempuan pelaku yang diyakini berada dalam rekaman tersebut, yang terlihat menggunting bendera, yang memegang bendera dan yang merekam kejadian.

Dalam aksi tersebut diduga dilakukan di hadapan sejumlah orang yang diduga satu keluarga, bahkan tampak seorang anak kecil yang tampak seperti kebingungan.

Usai menggunting, perempuan tersebut meraih potongan kain bendera yang berserakan di lantai dan kemudian melempar-lemparnya ke udara, juga terdengar tepuk tangan.

Kemudian perempuan ini langsung meminta agar bendera yang telah diguntingnya tersebut untuk segera dibuang ke tempat sampah.

Terdengar juga kata-kata yang nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut.

“ Huuuu rusak huuu…ntar tahun depan beli lagi.. “ ucap salah satu perempuan dalam video.

“ Buang ke tempat sampah…buang…! kata perempuan yang lain.

Polres Sumedang, Jawa Barat bergerak cepat dan langsung menrjunkan patroli cyber setelah menerima laporan adanya perbuatan yang melukai rasa nasionalisme akyat Indonesia ini.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut dan langsung memburu dan menangkap empat pelaku yang semuanya merupakan warga Kabupaten Sumedang.

“ Iya benar. Jadi kemarin kami melakukan patroli cyber, kemudian di Tiktok ada video seperti itu. Kemudian kita cari orangnya dan baru melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan saksi, mereka memang warga Sumedang…” kata Yanto.

Empat perempuan pelaku yang terlibat dalam video tersebut berhasil diamankan adalah: pelaku utama ISR (36) warga Mekarjaya, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, kemudian pelaku lainnya DYH (30), PO (40) dan AN (51).

Keluarga minta agar video dihapus.

Setelah Polisi menangkap pelaku beredar kabar bahwa salah satu keluarga pelaku dengan akun Lalas S Latifah menghubungi Akun Titok Soetarto agar menghapus video tersebut dengan alasan pengguntingan bendera merah putih tersebut atas saran terapis anaknya yg berkebutuhan khusus.

orang ini barusan inbox saya, mengaku kerabat orang yang merusak lambang negara bendera merah putih,

Dan mengaku dari Sumedang.

Ini cuplikan ceritanya

Selamat siang Pak, saya Lalas tinggal di Sumedang, saya sepupu org yg gunting bendera, Pak..

Jadi dia bikin video menggunting merah putih atas saran terapis anaknya yg berkebutuhan khusus. Anaknya ini ada attachment ke bendera dan kemana-mana selalu harus bawa bendera itu, sebagai bagian dari terapinya, bendera itu harus dirusak di depan anaknya jadi anaknya tahu dan dipaksa move on dari fase bawa bendera.

Sekarang sepupu saya masih di polres untuk menyelesaikan kasusnya.

Boleh minta tolong Bapak buat bantu saya dan keluarga agar bisa hapus video nya?

Saya berterimakasih jika bapak berkenan.

Namun Titok tidak bergeming untuk menghapus video tersebut sebagai barang bukti. Aksi merusak bendera Merah Putih tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“ Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta “

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.

Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.

Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.