PERAS GAPOKTAN RP 12 JUTA, 2 OKNUM LSM “ KPK “ DI GULUNG POLRES LOMBOK

Jatengtime.com-Lombok-Dua oknum LSM “ KPK “ (Lembaga Swadaya Masyarakat-Komunikasi Pengawas Korupsi) digulung dalam operasi tangkap tangan (OTT oleh Tim Saber Pungli Polres Lombok Timur bersama dengan Polsek Terara di salah satu rumah makan wilayah Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Oknum LSM yang menggunakan nama “ KPK “ mirip dengan nama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah sebuah lembaga milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya-Red) adalah Sahudin (52) merupakan warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan HM Tahirudin (46) warga Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Sahudin dan HM Tahirudin terbukti menerima uang panas dari salah satu pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lombok Timur sebesar Rp5 Juta.

Uang tersebut berhasil disita dan akan dijadikan barang bukti kasus pemerasan seta keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum akibat perbuatanya.

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong SIK membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan OTT terhadap dua oknum LSM KPK sedang melakukan transaksi dengan korban di wilayah Kecamatan Terara.

“ Benar…kami telah berhasil meng OTT dua oknum LSM yang sedang melakukan transaksi dengan korban. Kini pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum…” kata Daniel.

Kasus pemerasan ini terungkap bekat laporan warga yang curiga ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM terhadap pengurus Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di wilayah Terara, dan langsung direspon Tim Saber Pungli Polres Lombok Timur.

Berawal dari Gapoktan tersebut menerima bantuan resmi dari Dinas Pertanian NTB senilai Rp100 Juta beberapa tahun yang lalu, kemudian oknum LSM KPK tersebut mulai melancarkan aksi dengan mendatangi pengurus Gapoktan untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan (SPJ) uang tersebut. Oleh pengurus Gapoktan, oknum LSM tersebut diminta untuk menghubungi ke UPT Pertanian Terara.

Kaena kesal dengan jawaban Gapoktan, oknum LSM tersebut mulai mengancam akan melaporkan ke aparat yang berwajib, atau disediakan uang sebesar Rp15 Juta sebagai uang tutup mulut.

Mungkin karena merasa takut, akhirnya salah satu anggota Gapoktan memberikan uang sebesar Rp12 Juta dengan dua tahap, masing-masing Rp7 Juta pada tanggal 16 Juli 2020 dan yang kedua Rp5 Juta pada tanggal 21 Juli 2020. Sedangkan pelaku terjaring OTT saat melakukan transaksi tahap kedua.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.