Jatengtime.com-Jepara-Tidak terima satu alat berat (excavator) dan dua unit dump truk yang diduga melakukan kegiatan penambangan illegal berdasarkan laporan bernomor LP/A/104/VI/2020/JATENG/RES-JEPARA, tertanggal 22 Juni 2020, diamankan Polres Jepara, S, Petinggi Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Kapolres Jepara, melalui surat gugatan ke PN Jepara tertanggal 29 Juni 2020.
Edi Santoso, salah satu anggota kuasa hukum S, Rabu (1/7/2020) mengatakan, gugatan kepada kapolres sudah mendapatkan register di PN Jepara, dan akan disidangkan pada 6 Juli 2020.
Menurut Edi Santoso, klienya merasa diperlukukan tidak adil dalam kasus ini. Klienya dituduh melakukan penambangan yang tidak ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan melanggar UU Minerba. Sedangkan klienya hanya melakukan perataan tanah miliknya sendiri seluas 3.500 m2 di desa setempat dan tanah tersebut .
Selain penyitaan alat-alat berat, Polres Jepara juga dituding menimbulkan kerugian material.
“ Berdasarkan dalil-dalil yang ada dari kami, maka kami memohon agar Pengadilan Negeri Jepara melalui majelis hakimnya pemeriksa bisa memeriksa, mengadili dan memberikan putusan seadil-adilnya “ kata Edi.
Edi juga menyebut sedikitnya ada 25 point yang sudah disampaikan sebagai bagian dari upaya kliennya untuk bisa melakukan gugatan terhadap Kapolres Jepara.
Dalam hal ini ada sejumlah alat berat milik klienya disita oleh Polres Jepara. Alat berat yang disita antara lain dua unit dump truk dan satu excavator.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika secara terpisah membenarkan pihaknya menyita sejumlah alat berat milik S, karena adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba.
Johan juga sudah mengetahui adanya gugatan pihak S, ke PN Jepara.
“ Iya benar, kami sudah menyita sejumlah ala berat seperti yang dimaksud. Tersangka juga sudah menyampaikan gugatan ke PN Jepara. Silahkan saja…” kata Johan.