Jatengtime.com-Jepara-Relawan penanggulangan bencana, petugas Puskesmas dan kecamatan se Kabupaten Jepara mendapat pelatihan dan simulasi pemulasaraan dan pemakaman jenazah suspek Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jepara melalui Bidang Pencegahan.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Rabu (29/4/2020) di gedung Shima lingkungan Setda saat pembukaan menyatakan apresiasi atas partisipasi dan keterlibatan relawan sebagai salah satu unsur garda terdepan kota bumi Kartini.
“ Atas nama pemerintah, saya ucapkan terima kasih kepada para relawan penanggulangan bencana yang telah berpartisipasi dalam tahapan pananganan covid-19 di Jepara…” kata Edy.
Edy menambahkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah suspek Covid-19 adalah salah satu tahapan penting yang sangat membantu Gugus Tugas dan masyarakat Jepara.
“ Keterlibatan Relawan Penanggulangan Bencana dalam tahapan dan proses pemakaman suspek covid-19 sangat membantu gugus tugas, di saat masyarakat tidak mampu melaksanakan pemakaman dengan prosedur protap Covid-19…” imbuhnya.
Pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah suspek Covid-19 dilaksanakan dalam dua sesi, dengan durasi masing-masing sesi selama dua jam dengan 30 peserta dengan narasumber kepala instalasi kamar jenazah RSUD Kartini Jepara dr Nesia Hani Alviyuliani, dipandu oleh Koordinator Bidang Pencegahan sekaligus Juru bicara GTPP Covid-19 dr Fakhruddin.
Sesi pertama pelatihan diperuntukkan bagi relawan penanggulangan bencana dan sesi selanjutnya diperuntukan bagi perwakilan petugas Puskesmas dan Kecamatan Se Kabupaten Jepara.
Selain pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah, para peserta juga diberi penjelasan tentang cara cuci tangan yang benar dan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
Juru bicara GTPP covid-19 Kabupaten Jepara berharap, pelatihan ini mampu meningkatkan pengetahuan dan kehati-hatian relawan saat menjalankan tugas di lapangan.
Untuk diketahui bersama, prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah telah disesuaikan dengan :
– Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana’Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona (Covid-19).
– UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
– UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
– Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (Covid-19).
Perawatan jenazah penderita penyakit menular dilaksanakan dengan selalu menerapkan kewaspadaan universal tanpa mengakibatkan tradisi budaya dan agama yang dianut keluarganya.
Setiap petugas kesehatan terutama perawat harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar penanganan jenazah tidak menambah risiko penularan penyakit.
Perlu diingat bahwa semua virus hanya dapat hidup dan berkembang dalam tubuh manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita meninggal, otomatis virus juga mati.
Prosedur penanganan jenazah pasien menular tersebut ditetapkan sebagai panduan dengan maksut dan tujuan antara lain :
– Mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah.
– Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan, warga dan pengunjung.
Lingkup protokol penanganan jenazah tersebut meliputi tahapan :
– Persiapan, mulai dari ruangan (ruang terakir dirawat).
– Pemindahan ke kamar jenazah.
– Pengelolaan jenazah di kamar jenazah.
– Serah terima kepada keluarga.
– Penguburan/ pemulangan jenazah.
Dalam tahapan persiapan :
– Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar kesehatan.
– Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dikarenakan penyakit menular.
– Bila ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan namun dengan syarat harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah dimasukan ke kantong jenazah.
Petugas yang menangani jenazah harus memakai APD lengkap berupa :
– Baju Hazmat/Coverrall lengan panjang dan kedap air sekali pakai.
– Sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset baju Hazmat.
– Pelindung wajah Face Shield dan kacamata google.
– Masker bedah.
– Apron/Celemek medis.
– Sepatu tertutup yang tahan air.
Perlakuan terhadap jenazah antara lain :
– Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan tidak dibalsem.
– Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan, kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik yang tidak tembus air, setelah itu diikat.
– Menurut Fatwa MUI (jenazah beragama islam) :
* jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
* Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
* Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
* Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
* Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. * jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu dan petugas tetap menggunakan APD untuk kepentingan perlindungan diri.
* Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
– Jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus serta dipastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
– Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
– Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan.
– Jenazah dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
– Jika terpaksa akan diautopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus setelah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.
– Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
– Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan.
– Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara
– Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah.
– Petugas memastikan posisi tubuh jenazah (beragama islam) ke arah kiblat disisi kanan tubuhnya serta sholat jenazah dilakukan di pemakaman sebelum dimasukkan kedalam kubur.
– Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.