Jatengtime.com-Kudus-Pemkab Kudus akan serius memberlakukan jam malam pada hari Sabtu (18/4/2020) besuk, mulai pukul 20.00-06.00 WIB.
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (17/2/2020) menegaskan pemberlakuan kebijakan jam malam tersebut merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sedangkan pelaksana tugas dilapangan kewenangan Polres dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kudus.
“ Jam malam itu berlaku untuk kafe atau pedagang kaki lima yang masih buka dan berpotensi menciptakan kerumunan…” kata Hartopo.
Namun toko dan minimarket yang menjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan berjualan tapi dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“ Kecuali di depan minimarket ada tempat duduk-duduk, itu tidak boleh. Nanti akan kami bubarkan…” jelasnya.
Hartopo telah menyiapkan sanksi dan tempat karantina di Polres Kudus bagi warga kota kretek yang tetap nekat keluyuran dan nongkrong pada malam hari saat jam malam.
“ Kalau masih tidak mau diatur, kami akan berikan sanksi dimasukkan ke tempat karantina. Tempat karantinanya nanti di Polres Kudus…” ujarnya.
Plt Bupati Kudus mengisahkan, sebelum memberlakukan jam malam, dia mengaku melakukan survei ke lapangan bersama dinas terkait melihat banyak warga Kudus yang berkumpul hingga pukul 23.00 dan memberikan imbauan.
Hasil survei tersebut akirnya dijadikan acuan pemkab harus bersikap tegas dengan memberlakukan jam malam.
“ Setelah saya survei jam 11 malam warga masih pada kumpul. Banyak anak muda yang cantik-cantik dan ganteng-ganteng, bermotor keluar malam-malam…” kisahnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, Arini Aridewi, menagaskan bahwa kebijakan pemberlakuan jam malam merupakan rekomendasi dari gugus tugas. Pasalnya, masih banyak warga yang berkerumun pada malam hari sehingga bisa berpotensi penularan.
“ Kebijakan jam malam itu memang merupakan rekomendasi dari gugus tugas untuk memutus mata rantai penularan…” jelasnya.
Alasanya karena beberapa penambahan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kudus mempunyai riwayat tidak berpergian ke luar kota. Mereka berada di wilayah lokal namun tetap mengalami penularan.
“ Beberapa kasus positif Covid-19 yang terjadi belakangan ini tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar kota, maka kami perlu mewaspadai transmisi lokal…” tegasnya.