BEA CUKAI BEBASKAN CUKAI ETIL ALKOHOL, DJARUM KUDUS AKAN BUAT HAND SANITIZER

Jatengtime.com-Semarang-Bea Cukai telah membuat banyak kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.43/BC/2017 berlaku sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol, sebanyak 6.21 juta liter dengan nilai cukai yang dibebaskan mencapai Rp 124,23 miliar.

Untuk diketahui, Etil Alkohol adalah bahan dasar pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Tanpa cukai, harga etil alkohol akan lebih murah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan seiring dengan semakin meluasnya wabah covid-19 ketersediaan barang-barang seperti hand sanitizer, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi langka dan mahal harganya, padahal sangat dibutuhkan dalam jumlah yang banyak.

“ Etil alkohol akan dipergunakan untuk memproduksi hand sanitizer, antiseptik, desinfektan dan sejenisnya yang akan dipergunakan untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19…” ungkap Tri.

Beberapa perusahaan langsung merespon dan merealisasikan fasilitas pembebasan tersebut, seperti Djarum Fondation, PT. Indo Acidatama, PT. Nojorono Tobacco, UD. Rachmasari, CV. Budiarta, PT. Likuid Pharmalab Indonesia dan PT. Madubaru.

Perwakilan Yayasan Djarum, Edi Prayitno mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan Bea Cukai yang telah membebaskan Cukai atas Etil Alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer untuk tujuan sosial.

Edi menambahkan pihaknya ingin ikut andil dalam membantu pemerintah, mencegah penyebaran virus corona dengan cara akan membuat sendiri hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat, karena hand sanitizer di pasaran langka dan mahal.

Senada dengan Djarum, Herudi Wijayanto, Sales & Marketing Manager PT Indo Acidatama Tbk, selaku produsen Etil Alkohol juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah melalui Bea Cukai yang telah memberikan fasilitas pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk tujuan sosial.

Dengan pembebasan Cukai Etil Alkohol juga berdampak pada memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada PT Indo Acidatama Tbk dalam memenuhi tingginya permintaan Etil Alkohol dari instansi dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pembebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan APD.

Untuk peralatan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker dan lain-lain, Amin Tri Sobri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng-DIY, menjelaskan bahwa pihaknya telah diambil kebijakan yang cepat dan tepat.

“ Bea Cukai Jateng DIY telah membebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan tersebut…” kata Amin.

Untuk saat ini, belum banyak yang memanfaatkan fasilitas bebas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi peralatan medis melalui Jawa Tengah dan DIY. Saat ini baru ada 20.000 pcs masker dan 147 set APD medical grade yang diimpor.

Bea Cukai selaku instansi yang mengawasi perusahaan Kawasan Berikat tersebut memberikan kelonggaran ijin produksi. Yang sebelumnya tidak boleh memproduksi masker dan APD karena tidak mempunyai izin produksi, kini diperbolehkan.

Tercatat 37 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Jawa Tengah dan DIY menyatakan antusias berpartisipasi telah dan siap memproduksi masker dan APD untuk melawan Covid-19 bersama pemerintah.

Amin menambahkan bahwa sesungguhnya barang atau bahan baku impor yang dimasukkan ke perusahaan Kawasan Berikat itu masih terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor, namun perusahaan tidak perlu membayar jika barang yang diproduksi itu diekspor.

Kebijakan ini untuk mendorong investasi dan ekspor, tapi jika produknya di jual di dalam negeri maka harus membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya.

Dengan kata lain Penjualan masker dan APD di dalam negeri untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dan bukan untuk tujuan komersil, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak yang terhutang serta dikecualikan dari perijinan atau pengenaan tata niaga impor.

Dengan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, diharapkan pemerintah seluruh peralatan yang diperlukan dapat terjaga ketersediaannya di pasaran, sehingga wabah ini dapat tertanggulangi dengan baik, Bea dan Cukai siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam menjalankan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.