OMBUDSMAN : ANDRE ROSIADE, DPR YANG SEWENANG-WENANG MENJEBAK PSK

Jatengtime.com-Jakarta- Komisioner Ombudsmen Republik Indonesia Ninik Rahayu menilai ada kejanggalan dan kesewenang wenangan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial (PSK) PSK berinisial NN (26), Minggu (26/1/2020) di sebuah hotel berbintang Kota Padang, Sumatera Barat yang dilakukan Andre Rosiade, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra makin viral.

“ Betul, kasus ini adalah tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya…” kata Ninik.

Sebelumnya NN dikabarkan dipesan untuk melayani pria hidung belang di kamar 606 sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan pria hidung belang tersebut sudah lebih dulu berada di dalam kamar.

Namun belakangan berembus kabar kalau pria hidung belang tersebut bernama Bimo yang bekerja sebagai ajudan Andre Rosiadibayar dibayar untuk menjebak NN.

Penangkapan terhadap NN menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dilakukan atas laporan Andre Rosiade.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 4 Februari 2020, mengatakan penggerebekan memang terjadi atas informasi yang diberikan Andre Rosiade, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar.

Andre menyatakan ingin “ membuka mata “ Pemerintah Kota Padang dan DPRD Sumbar agar tidak membiarkan Polisi bekerja sendiri, melainkan harus bisa bekerja sama.

“ Andre ingin ikut serta memberantas maksiat tersebut. Ia memancing dan memesan pekerja seks komersial dengan masuk ke Aplikasi MiChat melalui akun temannya. Iapun melakukan transaksi dan disepakati harga Rp 800.000 di salah satu hotel di Kota Padang…” kata Bayu.

Ninik menyebut Andre Rosiade juga melampaui dan melanggar kewenangan tugas kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian, bukan DPR.

Alasan Ninik, Andre tidak punya kewenangan melakukan penindakan hukum dengan cara menyamar, itu adalah kewenangan kepolisian, bukan DPR. Seharusnya Andre melapor ke kepolisian dahulu bahwa penyamaranya dilakukan untuk pengungkapan kasus prostitusi.

“ Menyamar untuk menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini jika ada pihak yang merasa prihatin seharusnya meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover…” tegasnya.

Kejanggalan lainnya ungkap Ninik adalah penangkapan NN berdasarkan Pasal 298 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya kepolisian menangkap muncikari, bukan justru menangkap NN sebagai korban perdagangan orang.

Oleh karena itu, Komisioner Ombudsman meminta Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan tersebut, serta meminta Polda Sumbar harus memberikan perlindungan dan memulihkan nama baik NN sebagai korban perdagangan orang.

“ Polda segera mengungkap cara-cara dan atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota DPR…” pintanya.