JAKSA AGUNG “ PASTIKAN “ PELAJAR YANG BUNUH BEGAL AKAN BEBAS, DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA

Jatengtime.com-Jakarta-Kasus pelajar berinisial ZL (17) yang didakwa melakukan pembunuhan “ berencana “  terhadap begal bernama Misnan (35) merampas motor dan akan memperkosa pacar ZL di Malang, Jawa Timur, bakal dimenangkan ZL.

Aksi heroik ZL dipuji banyak pihak, salah satunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memberi dukungan moral kepada ZL, karena sempat beredar isu bahwa ZL akan dituntut seumur hidup.

“ BPIP ingin berikan dukungan moral, bagaimana keadilan harus diutamakan. Berdasarkan informasi dari ZA dan pengacaranya, dia adalah korban begal. Dia melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminal…” kata Plt Kepala BPIP Hariyono.

Menanggapi isu idak benar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melalui Kasipidum Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020) menegaskan bahwa tidak benar ada dakwaan seumur hidup kepada ZL yang masih berstatus pelajar.

“ Kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup. Anak yang kini tengah berhadapan hukum ini, diproses dalam sistem peradilan anak. Dan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sistem hukumannya setengah dari ancaman hukuman usia dewasa…” kata Sobrani.

Sobrani juga menegaskan, dalam sistem peradilan yang tengah berjalan, undang-undang turut mengatur bagaimana negara memberikan perlindungan.

“ Untuk sistem peradilan anak diatur oleh undang-undang tidak boleh menyebutkan terdakwa, akan tetapi anak. Proses peradilannya tertutup, identitas secara keseluruhan tidak boleh dipublikasi…” tegasnya.

Penuntutan dalam kasus ini tegas Sobrani adalah melihat fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Bukan mengacu kepada surat dakwaan.

“ Untuk penuntutan, tentunya kami akan mengacu kepada fakta-fakta persidangan. Bukan kepada surat dakwaan. Dan hari ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dan kami memanggil lima orang saksi. Di antaranya pacar anak ZL, Polisi, teman korban (begal) yang meninggal dunia, dan satu orang saksi ahli…” terangnya.

Sobrani membenarkan bahwa dalam surat dakwaan tercantum pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 351 Ayat 3 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

Namun demikian menurut Sobrani, pasal-pasal itu adalah bersifat alternatif dan pengecualian serta peradilan yang berjalan saat ini mengacu pada sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“ Yang perlu dipahami bersama, bukan berarti kami (jaksa) akan melakukan pembuktian secara komulatif dengan menuntut semua pasal tersebut. Jadi sifatnya alternatif, kalau pasal 340 KUHP tidak terbukti, maka akan membuktikan 338-nya. Kalau tidak terbukti maka ke 351-nya. Sehingga yang kemarin beredar di berita, (ZL) didakwa seumur hidup itu tidak mungkin dan sebenarnya tidak ada….” jelasnya.

Posisi ZL bakal bebas walau telah membunuh sorang begal juga ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) adalah membela diri.

“ Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh…” kata Burhanuddin.

Burhanuddin membeberkan Kejaksaan Negeri Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL dan tuntutan terhadap ZL adalah akan dikembalikan ke orang tua (bebas).

“ Dia (ZL) membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1/2020) besok ada tuntutannya. Dan tuntutan kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya…” tegas Jaksa Agung.