Jatengtime.com-Jakarta-Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 13 Januari 2020 berhasil menangkap 6 orang anggota sindikat yang menjual anak di bawah umur.
tercatat sebanyak 10 anak-anak dengan rentang usia 14-18 tahun (ABG) telah menjadi korban sindikat penjualan anak ini.
Para ABG yang menjadi korban sindikat tersebut dipaksa dan diperdagangkan untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang di Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (21/1/2020) kepada wartawan mengatakan sindikat ini beraksi di sebuah kafe remang-remang bernama Cafe Khayangan di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
“ Pada hari Senin lalu, 13 Januari, di Penjaringan Jakut di kafe di Rawa Bebek telah berhasil mengamankan dan menangkap 6 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan…” kata Yusri.
Keenam sindikat ersebut terdiri dari R, A, D, TW, A, dan E dan mempunyai tugas berbeda.
“ Mereka punya peran masing-masing yang mengeksploitasi anak-anak di bawah umur. Ini bukan hal kecil. Bagaimana para pelaku tega menjual anak-anak di bawah umur untuk para hidung belang…” tegas Yusri.
“ Ada tersangka inisial D alias F, satu lagi inisial TW. Dia yang mencari anak-anak di bawah umur dan dijual ke maminya. Dia jual seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta…” ungkapnya.
D alias F dan TW bertugas menawarkan para ABG untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang besar. Namun ternyata para korban dipaksa bekerja melayani lelaki hidung belang.
“ Cara merekrut mereka dengan media sosial yang ada, dengan memancing mereka bertemu iming-iming kerja bagus dan gaji sehingga anak-anak tertarik…” imbuh Yusri.
D dan TW bertugas mencari anak-anak di bawah umur lewat Medsos kemudian dijual kepada R seharga seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta, kemudian R memaksa anak-anak tersebut untuk melayani nafsu laki-laki hidung.
R pemilik kafe, berperan sebagai “ mami “. A dan E berperan membantu mami menawarkan layanan seks dari anak-anak itu.
Anak-anak tersebut ditempatkan di sebuah tempat penampungan di kafe itu dan melarang untuk keluar dari tempat itu.
Para pelaku tergolong biadab karena mengeksploitasi para ABG untuk dipaksa untuk melayani pria hidung belang minimal 10 kali dalam 1 hari. Para sindikat sadis ini juga menerapkan sanksi denda bagi ABG yang tidak mencapai target harian.
Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.