Jatengtime.com-Mojokerto-Seorang dokter spesialis penyakit kandungan, dr AND dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa Bunga, siswi SMA (15) di tempat prakteknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Ibu korban yang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Mojokerto pada hari Senin (18/11/2019).
Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan anak gadisnya telah diperkosa dr AND pada tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh terduga dr. AND, dan menurut korban, saat itu saksi AR yang mengantar korban, dan menunggu di ruang tunggu juga diberi uang Rp 500 ribu dari dr AND.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pengakuan sepihak dari korban, dr AND diduga memberi uang Rp 1,5 juta kepada korban, usai diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari pada 26 Agustus 2019.
“ Benar, tapi masih laporan pihak korban. Dalam laporannya dikasih Rp 1,5 juta. Katanya (korban) ada kebutuhan juga. Ya itu ditawari kalau mau berhubungan suami istri dikasih duit itu. Kebetulan di HP korban ada percakapan antara mereka bertiga (korban, AR dan dr AND). HP nya Kami bawa ke lab Digital Forensik Polda Jatim untuk diteliti…” terang Setyo.
Menerima aduan tersebut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, lantas menaikkan kasus pemerkosaan ke tahap penyidikan.
Saat ini para penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti. Sehingga pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“ Kami lakukan gelar kemarin malam, langsung kami naikkan ke penyidikan. Hari ini penyelidik dan penyidik kami ke lapangan untuk mengumpulkan bukti. Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum, tapi kami belum terima hasilnya…” kata Dewa.
Dewa menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan 2 saksi, yaitu korban dan ibunya yang beralamat di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Penyidik juga bakal memeriksa 4 orang sebagai saksi, majikan korban AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dan 3 saksi lainnya yang tinggal di rumah AR.
.