Jatengtime.com-Akibat postingan istrinya di media sosial terkesan menghina kejadian penusukan Menko Polhukam, Jenderal (Purn) Wiranto di Pandeglang, Banten, (10/10/19) kemarin, Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel (Kav) Hendi Suhendi (HS) harus rela kehilangan jabatanya. Selain Kolonel HS, Sersan Dua Z juga yang dihukum atas ulah para istri.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) menegaskan TNI AD menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto dinilai melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan sangat tidak patut dilakukan oleh istri prajurit TNI.
“ Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN yang merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS dan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z, pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE…” kata Andika.
Sedangkan untuk para suami (Kolonel HS dan Sersan Dua Z), Andika menindak dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“ Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Kodim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan. Begitu juga dengan Sersan Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer…” imbuh Andika.
Andika menegaskan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya. Namun besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanudin Makasar.
Jenderal TNI Andika juga meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.