TNI AU JUGA TINDAK TEGAS ANGGOTA YANG ISTRINYA HINA INSIDEN WIRANTO

Jatengtime.com-Surabaya-TNI Angkatan AD telah menindak tegas istri anggota yang berperilaku tidak patut menghina insiden penusukan Menko Polhukam Jenderal ( Purn ) Wiranto dan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Dilansir dari situs resmi TNI AU, Jumat (11/10/2019).juga telah menjatuhkan tindakan tegas mencopot anggotanya berinisial Peltu YNS dari Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Tindakan tegas ini diberikan karena istri Peltu YNS, FS terbukti menyebarkan opini negatif dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

FS dilaporkan pihak TNI AU ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

“ Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer…” ungkap situs AU.

TNI AU menegaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. KBT yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar yang berlebihan, termasuk di media sosial yang berdampak pada upaya pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.