2,32 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DISITA BEA CUKAI JATENG-DIY, NEGARA RUGI Rp 1,66 M

Jatengtime.com-Kudus-Sandiwara kepentingan yang berkutat pada masalah seputar rokok kembali terjadi.

Satu sisi konon katanya “ rokok membahayakan kesehatan, disisi lain rokok menyumbang uang besar ke negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) “.

Selama bulan Agustus-September, hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Jepara diback up Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil menyita 2,32 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp 1,66 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY, Parjiya dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

“Ini merupakan penindakan ke-81 selama tahun 2019, ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara yang diback up Tim Pomdam IV Diponegoro…” ungkap Parjiya.

Parjiya menjelaskan kronologi awal mula keberadaan rokok ilegal berasal dari informasi masyarakat kepada petugas bahwa rokok ilegal tersebut diangkut oleh sebuah truk dari daerah Pecangaan, Jepara.

Truk pengangkut rokok haram tersebut berhasil dihentikan di pintu masuk Tol Tanjung Emas – Srondol, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang.

Tim gabungan langsung bergerak ke daerah Pecangaan Jepara, dan ditemukanlah rokok illegal dalam sebuah bangunan rumah yang merupakan asal muatan dari truk yang diamankan di pintu masuk Tol Tanjung Emas.

“ Kalau rokok illegal ini berhasil beredar, Pemerintah Pusat akan rugi Rp 1,66 miliar karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai. Pemerintah Daerah ( Pemda ) juga rugi, karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang akan diterima juga akan berkurang…” ungkap Parjiya.

Sementara itu Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan modus dan jumlah barang yang berhasil diamankan.

“ Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh 2,32 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM ) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp 1,66 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah memproduksi roko polos atau tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti hasil penindakan dan para terperiksa saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut…” kata Gatot.

Seakan tidak ada kapoknya peredaran rokok ilegal, kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC ) Tipe Madya, Kabupaten Kudus berhasil menyita 310.350 batang rokok ilegal, tidak dilengkapi dengan pita cukai tembakau resmi dengan kemasan berlabel “ Djaran Goyang “ mirip dengan kemasan resmi milik PT Djarum Kudus.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KKPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Minggu (18/8/2019) mengatakan, rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara beberapa waktu lalu.

“ Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai ilegal. Setelah memdapat informasi cukup, kami bergerak mendatangi tempat tersebut. sebanyak 310.350 batang rokok ilegal siap edar tanpa dilengkapi pita cukai berikut kendaraan yang digunakan untuk mengangkut diamankan…” kata Rini.

“ Total keseluruhan rokok ilegal yang disita, nilainya mencapai Rp 221 juta, sementara potensi kerugian negaranya mencapai Rp 146 juta…” imbuhnya.