Jatengtime.com-Demak- Rapat Paripurna ke – 31 DPRD Kabupaten Demak, Selasa (17/9/2019) dengan acara Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat dihadiri oleh Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kab. Demak, berserta segenap Anggota DPRD dan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Demak.
Pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris DPRD membacakan surat usulan Calon Pimpinan DPRD Kab. Demak Masa Keanggotaan Tahun 2019-2014 dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan yaitu; H.S. Fahrudin Bisri Slamet, SE sebagai Ketua DPRD Kab. Demak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mendapatkan sebanyak 11 kursi, Zayinul Fata, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Demak dari Partai Kebangkitan Bangsa, mendapatkan sebanyak 9 kursi, H. Maskuri, S.Ag sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Demak dari Partai Gerakan Indonesia Raya, mendapatkan sebanyak 8 kursi, Nur Wahid, SH.I sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Demak dari Partai Golongan Karya, mendapatkan sebanyak 7 kursi
Setelah membacakan Penetapan Calon Pimpinan, dilanjutkan dengan agenda Kegiatan DPRD selanjutnya yaitu Pembentukan Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kab. Demak dengan dibacakanya rancangan Keputusan DPRD Kab. Demak tentang pembentukan Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kab. Demak oleh Plt. sekretaris DPRD Kab. Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH,MH.
Setelah menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Kab. Demak terhadap Penetapan Calon Pimpinan Kab. Demak DPRD Masa Keanggotaan Tahun 2019-2014 dan Pembentukan Tim Pembahasan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kab. Demak, dilanjutkan dengan penanda tanganan secara simbolis oleh Ketua Sementara DPRD Kab. Demak.