Jatengtime.com-Jakarta- Andrew Darwis, pendiri komunitas daring “ Kaskus “,dilaporkan Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
Titi didampingi tim kuasa hukumnya tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan awal, Senin (16/9/2019), pukul 14.50 WIB dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya surat kuasa atas nama dirinya yang diduga palsu.
“ Ada bukti surat pemalsuan PPJB-nya. Terus ada surat palsu, surat kuasa jual dari saya ke Saudara Susanto. Itu adalah dasar surat penting yang beralihnya aset saya ke Saudara Andrew Darwis…” kata Titi.
Jack Boyd Lapian, selaku anggota tim kuasa hukum pelapor kepada wartawan, menjelaskan kronologi kasus ini yang berawal ketika bulan November 2018, klienya, Titi meminjam Rp 15 miliar kepada “ DW “ ( orang kepercayaan Andrew Darwis ).
Namun hanya terealisasi Rp 5 miliar, dengan jaminan anggunan ( objek yang digadaikan ) sertifikat sebuah gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Nomor 51, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Saya sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum ibu Titi, hari ini agenda perdana pemeriksaan klien kami sebagai pelapor atas Saudara Andrew Darwis, yang kami duga telah melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang…” kata Jack mengawali keteranganya.
“ Awalnya korban pinjam uang ke DW yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang diajukan, terealisasi Cuma Rp 5 miliar…” kata Jack.
“ Kemudian dalam perjalanannya, sertifikat gedung tahu-tahu dibalik nama menjadi Susanto, dan terakhir awal Desember 2018 dibalik nama lagi jadi terduga Andrew…” ungkap Jack.