Jatengtime.com-Demak-Hasil pemutakiran data pemilih oleh KPU Demak dan Panwas Demak menyebutkan masih ada 22.454 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP bakal terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Jateng 2018.
“Jumlah tersebut merupakan jumlah warga Demak yang belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat wajib untuk bisa mencoblos. Jadi, mereka terancam kehilangan hak pilihnya saat pemungutan suara 27 Juni nanti…” kata Ketua Panwas Kabupaten Demak, Khoirul Saleh.
Banyak faktor yang menyebabkan warga belum memiliki e-KTP, menjadi alasan yang kemas apik seakan memojokan dan menyalahkan pihak lain untuk dijadikan kambing hitam tanpa mengetahui penyebab pasti keterlambatan perekaman e-KTP.
Bahkan pihak Disdukcapil diminta harus membuat suatu trobosan terkait rekam data e-KTP agar masalah ini cepat terselesaikan, sementara sebelum ada agenda Pilkada semua pihak diam tidak peduli dengan permasalahan yang sangat komplek dalam perekaman e-KTP.
Dispendukcapil juga diminta melakukan sosialisasi dan perekaman data lebih mendalam kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga sampai ketingkat desa dalam waktu dekat guna kepentingan Pilkada.
“Kami mendorong agar Dispendukcapil melakukan perekaman data tidak hanya sampai di kantor Kecamatan tetapi juga sampai ke desa-desa terdekat…”lanjut Khoirul.
“Ini perlu dilakukan untuk mengurangi angka penduduk yang belum mempunyai e KTPsehingga mereka nantinya dapat menggunakan hak pilihnya dan meminimalisir golput…” pungkasnya.