KOMISI A SIDAK ISU PUNGLI PRONA DESA KRAJANBOGO, WARGA SEBAGIAN BELUM BAYAR LUNAS

Jatengtime.com-Demak-Isu OTT Saber Pungli Propinsi Jateng terkait pengadaan Sertifikat Prona di Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak beberapa waktu lalu disikapi cepat oleh Komisi A DPRD Demak.

Senin (15/1/2018) pukul 10.00 WIB 6 orang anggota Komisi A DPRD Demak melakukan Sidak di Krajanbogo guna mengetahui kebenaran isu yang santer beredar dikalangan masyarakat dan di Sosmed.

Ditemui Kades dan Sekdes Komisi A mendapat penjelasan terkait masalah ini, dan ternyata isu ini tidak semua benar.

Mundofar, salah satu anggota Komisi A menerangkan bahwa ternyata ditemukan beberapa masalah yang seharusnya tidak akan terjadi jikalau semua pihak baik perangkat desa maupun masyarakat yang mengajukan sertifikat mau berpikir bijak.

Mereka ( pengelola dan warga yang mengajukan sertifikat ) telah sepakat bahwa biaya pengurusan sertifikat adalah Rp 500.000 dari 220 warga yang mengajukan sertifikat dengan perincian digunakan untuk membeli 400 patok batas, konsumsi 4 x pertemuan dan biaya transportasi.

Dari 220 pengajuan sertifikat Prona, ternyata BPN Demak baru bisa menerbitkan 100 lembar sertifikat. Sedangkan untuk biaya pengurusan tidak semua warga sudah membayar lunas. Ada yang lunas namun banyak yang belum lunas sehingga pengelola sertifikat kabarnya harus “ nalangi “ dulu sejumlah Rp 16 juta.

Disinyalir sertifikat yang baru terbit baru 100 lembar inilah yang menjadi penyebab ada “ oknum “  yang melaporkan masalah ini ke Tim Saber Pungli Propinsi Jateng, serta dalam Minggu ini pengelola sertifikat diminta untuk memberikan laporan tertulis kepada Tim Saber Pungli Propinsi Jateng.

Sedangkan kalau memang benar Saber Pungli Propinsi Jateng meminta laporan tertulis, disarankan pengelola sertifikat berkonsultasi dengan pihak kecamatan atau bagian Hukum Pemkab Demak.

“ Ternyata sebagian masyarakat belum membayar lunas biaya pengurusan sertifikat yang sudah disepakati bersama antara pihak perangkat yang mengelola pengurusan sertifikat dengan warga yang mengajukan sertifikat…” ungkap Mundofar.

A Mansyur salah satu anggota Komisi A juga menambahkan “ seharusnya semua pihak lebih bijaksana. Kalau memang sudah sepakat bahwa untuk mengurus sertifikat dikenai biaya Rp 500 ribu ya dilaksanakan… kalau memang belum mampu melunasi ya gimana usaha untuk melunasi. BPN juga harus transparan ketika ada warga yang menanyakan kejelasan sertifikatnya sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta berpotensi menjadi fitnah di masyarakat…”